Mojokerto – Seorang kuli bangunan berinisial Y (49) warga Lingkungan Balongkrai, Desa Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (01/02) sekira pukul 09.00 WIB. Ia ditangkap pertugas lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, saat penangkapan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga milik pelaku. Barang bukti itu berupa 11 paket sabu siap edar dengan berat total 4,98 gram.
“11 paket sabu dikemas dengan dalam plastik klip dengan berat yang berbeda-beda. Ada yang beratnya 0,58 gram; 0,54 gram; 0,32 gram dan 0,38 gram. Ketika ditotal beratnya mencapai 4,98 gram,” ungkap AKP Bambang, Sabtu (04/02).
Barang bukti lain juga berhasil diamankan, yakni 1 buah plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah lis pintu almari plastik warna ungu dan 1 unit handphone merk Redmi warna silver.
“Berdasarkan pengakuan Y, barang haram tersebut diterima dari DPO berinisial D yang sedang dalam pengejaran kami. Sebelumnya, ia sudah berhasil mengedarkan 4 paket, itu tidak termasuk 11 paket yang kami temukan,” jelas AKP Bambang.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, atas perbuatannya, Y diancam dengan hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” terang AKP Bambang.
Discussion about this post